Sabtu, 21 Agustus 2010

VISI, MISI, TUJUAN DAN KEGIATAN ORGANISASI BAKORKOMWIL KORAMIL O4 BOJONGGEDE-TAJUR HALANG

A. V I S I

Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BAKORKOMWIL, visi organisasi BAKORKOMWIL adalah :

Sebagai Mitra Kerja KODIM 0508/Depok dalam melaksanakan kegiatan di bidang sosial serta kemasyarakatan.

B. MISI/FUNGSI

Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, organisasi BAKORKOMWIL mempunyai Misi sebagai berikut :
a. Menghimpun warga masyarakat yang sadar akan tanggung jawab dalam ikut serta membela Negara;
b. Memberikan penyuluhan dan pembinaan kepada warga masyarakat mengenai kebijakan pemerintah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam segala bidang;
c. Sebagai penggerak dalam meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang beradab;
d. Sebagai dinamisator dan motivator yang berkekuatan moral.
e. Melakukan koordinasi dengan masyarakat dan melakukan pemantauan situasi dan kondisi di wilayah.

C. TUJUAN

Tujuan organisasi BAKORKOMWIL adalah :
a. Mempertahankan dan mengamankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang aman, dimanis, memiliki kepribadian social sebagai sumberdaya manusia yang berwawasan kebangsaan di Nusantara yang tercinta ini demi terwujudkan cita-cita bangsa yang seutuhnya;
c. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan perlunya peeran serta aktif mendukung keamanan dan ketertiban lingkungan serta memberikan bantuan komunikasi kepada masyarakat.
d. Mengabdi untuk tugas-tugas social kemanusiaan serta berperan di dalam berkoordinasi dan komunikasi ditengah-tengah masyarakat.

D. KEGIATAN

Untuk mencapai tujuan organisasi BAKORKOMWIL seperti tersebut di atas, usaha-usaha yang dilakukan sebagai berikut :
a. Mempertahankan dan mengamankan persatuan dan kesatuan bangsa;
b. Turut aktif membantu aparat pertahanan keamanan khususnya dalam bidang Kamtibmas;
c. Bekerjasama dengan aparat pemerintah lainnya untuk mensukseskan Program-program Pemerintah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Aktif berperan serta membantu masyarakat yang tertimpa musibah, misalnya : bencana alam, gempa bumi, banjir, kebakaran, kecelakaan, lalu lintas dan penyelamatan jiwa manusia di dalam segala hal yang menyangkut dengan musibah-musibah lain yang terjadi di lingkungan maupun di wilayah-wilayah yang tertimpa musibah, khusus di wilayah Kota Depok dan di Wilayah DKI Jakarta serta di wilayah Jabodegtabek pada umumnya.
e. Segera menyampaikan berita informasi sedini mungkin kepada aparat terkait melalui jalur radio komunikasi dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar