Sabtu, 21 Agustus 2010

SELAYANG PANDANG Tentang ORGANISASI BAKORKOMWIL KORAMIL O4 BOJONGGEDE-TAJUR HALANG

Pertahanan Negara sebagai salah satu pilar fungsinya pemerintahan Negara merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan bangsa guna mencapai tujuan Nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakann ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

Pertahanan Negara dilaksanakan dengan membangun, memelihara dan menggunakan kekuatan pertahanan Negara berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, Hak azasi Manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional serta prinsip-prinsip hidup berdampingan secara damai.

Dalam rangka penyelenggaraan pertahanan Negara berdasarkan UUD 1945, setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya membela Negara sebagai pencerminan kehidupan kebangsaan yang menjamin hak-hak warga Negara untuk hidup secara adil, aman, damai dan sejahtera.

Bela Negara sebagaimana tersebut di atas mempunyai dimensi yang sangat luas, tidak hanya mengangkat senjata saja, tetapi banyak sikap dan perilaku positif lain sepanjang untuk kepentingan bangsa dan negara dapat dikatakan sebagai perwujudan bela negara.

Salah satu organisasi kemasyarakatan yang erat kaitannya dengan wujud bela negara khususnya dalam bentuk pemberian informasi masyarakat dalam rangka antisipasi dini permasalahan Kamtibmas adalah Bantuan Koordinasi dan Komunikasi Wilayah (BAKORKOMWIL), yang merupakan organisasi kemasyarakatan di bawah pembinaan Komando Distrik Militer (KODIM) dan KORAMIL. Dengan kata lain BAKORKOMWIL merupakan mitra kerja dari KODIM dan KORAMIL.

Pembentukan organisasi tersebut di atas mengacu pada Surat Keputusan Menhakam/Pangab Nomor: Skep/618/V/1981 tentang Pedoman Pembinaan Keamanan dengan Sistem Keamanan Bantuan Koordinasi Komunikasi Ke-wilayahan, dan Surat Keputusan Kasad Nomor : Skep/498/XII/1990 tentang Komunikasi Masa, maka dibentuklah organisasi Bantuan Koordinasi Komunikasi Wilayah (BAKORKOMWIL).

Pada teritorial KODIM 0508 Depok, organisasi Bakorkomwil dibentuk di 7 (tujuh) Komando Rayon Militer (Koramil), terdiri dari Pancoran Mas, Beji, Sukmajaya, Bojonggede, Sawangan, Cimanggis, Limo. Khusus untuk KORAMIL 04 Bojonggede, wilayah kerjanya meliputi 2 (dua) Kecamatan, yaitu Kecamatan Bojonggede dan Kecamatan Tajur Halang, dengan jumlah desa/kelurahan sebanyak 16 Desa/Kelurahan. Organisasi BAKORKOMWIL KORAMIL 04 Bojonggede-Tajur Halang dibentuk pada tahun 2005 dengan masa bhakti 2005-2009.

Dasar hukum pembentukan organisasi BAKORKOMWIL :

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Keamanan Negara (SISHANNEG).
3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk Pertahanan Keamanan Negara.
5. Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan/Pangab Nomor : Skep/618/V/1981 tentang Pedoman Pembinaan Keamanan dan Sistem Keamanan Bantuan Koordinasi Komunikasi Wilayah.
6. Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan/Pangab Nomor : Skep/618/V/1981 tentang Pedoman Pembinaan Keamanan dan Sistem Keamanan Bantuan Koordinasi Komunikasi Wilayah.
7. Surat Keputusan KASAD Nomor : Skep/498/XII/1990 tentang Komunikasi Massa.
8. Surat Keputusan KASAD Nomor : Skep/502/XII/1990 tentang Pembinaan Stabilitas Pertahanan dan Keamanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar